TOURISM - TRADE - INVESTMENT

7/21/2017

Bank Bukopin Kini Siap Kerjasama Pembiayaan Tagihan Faskes Program JKN-KIS

Jakarta (19/07/2017):Dalam rangka meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan dalam rangka pembayaran tagihan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (Faskes) khususnya Faskes tingkat lanjutan swasta, BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan dengan Bank Bukopin dalam hal Kerja Sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing).Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan pada hari ini oleh Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana dan Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.
                                  
Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

BPJS Kesehatan Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Penanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja


Jakarta (19/07/2017) : Guna meningkatkan kualitas pelayanandan memberikan kepastian penjaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – K`artu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya bagi peserta yang juga merupakan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaansepakat untuk saling menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dalam hal penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady serta Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M. Khrisna Syarif, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan (19/07). Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusadymengungkapkan, Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada Peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.