Jakarta
(19/07/2017) : Guna meningkatkan kualitas pelayanandan memberikan kepastian penjaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan
Nasional – K`artu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya bagi peserta yang juga merupakan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaansepakat
untuk saling menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan
kewenangannya masing-masing, dalam hal penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan
kerja.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan
BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady
serta Direktur Pelayanan BPJS
Ketenagakerjaan M. Khrisna Syarif, di
Kantor Pusat BPJS Kesehatan (19/07). Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusadymengungkapkan, Perjanjian
Kerjasama ini adalah sebagai pedoman
dalam mengatur penanganan kepada Peserta sehingga manfaat yang diberikan
sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara
Program Jaminan Kesehatan.
Program
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program yang memberikan perlindungan kepada
peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif
yang telah membayar iuran terhadap kecelakaan kerja yang dialaminya.Kecelakaan
Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan
yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya,
dan penyakit akibat kerja,sedangkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah sakit
yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kerja, yang diderita peserta dalam hubungan kerja, meliputi faktor risiko
karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, material yang dipakai, yang
dinyatakan oleh Pejabat yang Berwajib dan dibuktikan oleh hasil pemeriksaan
medis.
“Tujuan dari kerjasama
ini diharapkan adanya kepastian terjalinnya koordinasi pelayanan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kesehatan meliputi penjaminan, prosedur
administrasi, dan sosialisasi bersama kepada pegawai, peserta dan fasilitas
kesehatan dalam penjaminan kasus KK dan PAK. Selain itu, kami harapkan apabila
peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja,
pada saat di rumah sakit tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan
kesehatannya. Melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkan di lapangan nanti
pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih maksimal,” ujar Maya.
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi Pelaksanaan sinergi pelayanan Jaminan KK dan PAK
bagi peserta BPJS
Ketenagakerjaan, Pengajuan penggantian klaim
program KK atau PAK, peningkatan
perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan
sosialisasi dan evaluasi bersama
terkait jaminan KK/PAK dan kerjasama
lain yang disepakati oleh BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme Pelayanan dan Penjaminan ini diatur, dimana BPJS
Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK,
tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja, BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KKatau PAKyang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja.
“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan
mendapatkanbenefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,” himbau Maya.