Jakarta (19/07/2017):Dalam rangka meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan dalam rangka
pembayaran tagihan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (Faskes)
khususnya Faskes tingkat lanjutan swasta, BPJS Kesehatan melakukan
penandatanganan dengan Bank Bukopin dalam hal Kerja
Sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing).Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan pada hari
ini oleh Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana dan Direktur
Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.
Program Pembiayaan Tagihan Faskes
mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain
Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank
yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu
percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.
“Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15
hari kerja setelah berkas lengkap. Namun melihat kondisi yang
terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow
dari rumah sakit, kami bekerjasama dengan Bukopin menawarkan program SCF ini, dengan harapan likuiditas
dari Faskes khususnya Faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan
kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai,” ujar Direktur
Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso pada Rabu (19/07).
Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS
Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskestingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja sejak dokumen klaim
diterima lengkap sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit
membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat,
alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.
“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera
kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan Faskes tingkat
lanjutan, sehingga pelayanan kesehatan
terhadap peserta JKN-KIS di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan
secara berkesinambungan,” ujar Kemal.
Sementara itu, Direktur Komersial
PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana menjelaskan kerja sama tersebut merupakan
bagian dari upaya Perseroan untuk mendukung program Pemerintah dalam
meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Kerja
sama ini diharapkan akan memudahkan Bank Bukopin dalam melakukan verifikasi
data faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang mengajukan
permohonan pembayaran tagihan terlebih dahulu kepada Bank Bukopin,” ujar Mikrowa Kirana seusai
acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
tersebut.
Dalam kesempatan
tersebut, Mikrowa Kirana mengungkapkan bahwa Bank Bukopin
terus memacu pertumbuhan kinerja secara berkelanjutan. Sampai dengan kuartal
I/2017, pencapaian laba bersih Bank Bukopin meningkat 5,62% secara year-on-year. Pencapaian ini didukung
oleh pertumbuhan kredit sebesar 7,64% menjadi Rp72,3 triliun dan Dana Pihak
Ketiga sebesar Rp93,8 triliun, tumbuh 15,37% secara year-on-year.
BankBukopin yang berdiripada10Juli1970,terustumbuhdan berkembang hingga
masuk
ke
dalam kelompok bank
menengah di Indonesia. Bank Bukopin merupakan bank yang
fokus
pada
segmen
ritel,
yang terdiri dari segmen, mikro,
UKM,
dan konsumersertadidukungolehsegmenkomersial.
Hingga periode tersebut Bank Bukopin beroperasi di 23 provinsi, memiliki 43 kantor cabang utama, 132 kantor cabang pembantu, 145kantorkas, 75 kantor fungsional (layanan mikro), 36 payment point, serta 8 layanan pick up service. Seluruh kantor
Bank Bukopin
telah terhubung dalam satu
jaringan real
time online. Untuk mendukung layanan ke nasabah, Bank Bukopin juga mengoperasikan 766 mesin ATM. Kartu ATM Bukopin terkoneksi dengans eluruh jaringan ATM BCA Prima, ATM Bersama
dan Plus diseluruh TanahAir
Sementara itu, Berdasarkan data per14 Juli
2017, terdapat 179.011.459 jiwa penduduk Indonesia yang telah
terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Selain itu,
terdapat total 20.877 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bermitra
dengan BPJS Kesehatan, yang terdiri atas 9.829 Puskesmas,
4.523 Dokter Praktik
Perorangan, 1.151 Dokter
Praktik Gigi Perorangan, 5.360
Klinik Pratama, dan 14 RS D
Pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 5.451 Fasilitas Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 2.179 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 181 Klinik Utama), 2.274 Apotek,
serta 998 Optik.