PALEMBANG,14/09/2017 – Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagsel Aflah Farobi dan Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang
Meidy Kassim serta beserta Pejabat Undangan melaksanakan Kegiatan menghibahkan
Barang Milik Negara Eks Kepabeanan di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean B
Palembang Kamis 14 September 2017 berupa 9.120 buah Mata Cangkul dengan
taksiran nilai Rp.273.600.000,-.
Mata Cangkul ini diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani
“TANI MULYO”Desa Sido Mulyo Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatera
Selatan. Mata Cangkul ini merupakan ex hasil penindakan Kepabeanan pada tanggl
30 Nopember 2016 terhadap barang Impor
yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.3016 tanggal 29
November 2016 dan No.3024 tanggal 29 November 2016 karena merupakan barang yang
termasuk kategori Larangan / pembatasan impor yang tidak diberitahukan secara
tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 (4) UU No.17 tahun 2006 tentang
perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Mata Cangkul Yang Dihibahkan tersebut telah ditetapkan
menjadi Barang Milik Negara ( BMN ) sesuai keputusan Kepala Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Palembang No.
KEP-01/BMN/WBC.05/KPP.MP.01/2017 dan KEP-04/BMN/WBC.05/KPP.MP.01/2017 tanggal
03 Januari 2017 dan telah mendapatkan persetujuan Hibah dari Menteri Keuangan sesuai
Surat Persetujuan dari Kepala Kantor DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka
Belitung No. S-13/MK.05/WKN.04/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Berdasarkan Surat Permohonan dari Gabungan Kelompok Tani
“TANI MULYO” No.02/G.TM/05/2017 tanggal 22 Mei 2017 juga berdasarakan
pertimbangan Mata Cangkul ini dihibahkan agar dapat dipergunakan untuk keprluan
social sebagaiman dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No.240/PMK.06/2012
tentang Cara Pengelolaan Brang Milik Negara yang berasal dari Aset eks
Kepabeanan dan Cukai.