TOURISM - TRADE - INVESTMENT

1/14/2018

Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PMK 165

Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  mendorong wajib pajak untuk menjalani  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang pengampunan pajak. Jika  PMK ini dijalani, dipastikan wajib pajak  terhindar dari sanksi pajak.
Informasi ini mencuat saat Live Talkshow Radio El John  FM 95,9 Palembang, Kamis, 11 Januari 2018 dengan narasumber  Kepala Banding dan Pengurangan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel Saefudin dan Kasi Bimbingan Pendataaan, Penilaian dan Pengenaan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel Aam Muharam.
“Kita punya PMK 165 dan tadi akses informasi tentang perpajakan itu  akan kita manfaatkan, jadi sebaiknya wajib pajak-wajib pajak yang punya harta dan lupa disampaikan baik yang di TA maupun SPT untuk bisa memanfaatkan PMK 165 ini,” kata Saefudin dalam talk show di Radio El John FM 95,9 Palembang.
Saefudin mengungkapkan  Ditjen Pajak sudah memberikan kemudahan bagi wajib melalui program pegampunan pajak atau yang dikenal dengan tax amnesty. Program ini diterbitkan diantaranya sebagai   reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.
Saefudin meminta  wajib pajak untuk tidak menanggap enteng program ini dan membiarkan hartanya  tidak dilaporkan, padahal harta yang dimiliki tersebut sudah memenuhi syarat  wajib lapor. Ditjen pajak memiliki data para wajib pajak,  baik yang sudah melaporkan maupun yang belum.
“Begitu kita periksa pokok pajaknya bisa kena sanksi lebih baik buruan dilaporkan. Kenapa saya bilang begitu, karena kita punya data. Yang punya asset keuangan di mana pun, punya asuransi dengan pertanggungan 1 miliar ke atas itu datanya akan masuk ke kita,” ujar Saefudin.
Sementara itu, hasil pajak yang diterima Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel selama tahun 2017 mencapai Rp 15,262  triliun atau baru 91 persen dati target yang ditetapkan. Meski demikian,  nilai pajak yang diterima tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 80 persen.
“Memang kita tidak tercapai 100 persen , kita ditargetkan  di tahun 2017 tersebut menerima penghasilan  15,262  triliun  tapi secara bruto kita hanya memperoleh 91 persen  sebenarnya cukup bagus, dibandingkan tahun lalu bruto kita hanya 80 persen namun karena tahun ini ada restitusi  tahun ini yang cukup besar  di tahun ini,” ungkap Saefudin.